BAB III
PEMBAHASAN
SHALAT
Shalat
adalah ibadah yang paling agung. Mencakup perkataan dan perbuatan yang
disyari’atkan yang terdiri dari sifat-sifatnya paling sempurna. Shalat
sebagaimana telah didefinisikan oleh para ulama adalah perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan
khusus yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam selalu shalat secara sempurna dengan semua rukun,
wajib, dan sunahnya. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda.“ Shalatlah
kalian semua sebagaimana kalian melihat aku sholat...”
a.
Rukun shalat
Rukun shalat ada 14 macam.
1.
Niat
2.
Berdiri dalam sholat fardhu
Allah
Subhanahu wa Ta’ala berffirman :
“Berdirilah
karena Allah (dalam sholatmua) dengan khusyuk.” (Al-Baqarah:238)
Diriwayatkan
dalam hadits marfu’ dari Imran bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam bersabda, “Shalatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka
dengan duduk, jika engkau tidak mampu, maka dengan berbaring.”
Ayat
dan hadits di atas menunjukkan bahwa berdiri karena sakit, maka boleh baginya
untuk melakkukan shalat menurut keadaannya : duduk, atau berbaring. Termasuk
kategori sakit adalah : rasa takut, telanjang, orang yang butuh duduk atau
terlentang dalam rangka pengobatan yang tidak boleh dengan berdiri. Demikian
pula orang yang tidak mampu berdiri karena rendahnya atap di atasnya, sedangkan
ia tidak bisa keluar. Menjadi alasan juga untuk tidak berdiri bagi orang yang
melaksanakan shalat di belakan imam tetap (ratib) yang tidak mampu
berdiri. Jika ia shalat dengan duduk, maka semua orang yang shalat di belakangnya
shalat dengan duduk pula karena mengikuti imam. Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam ketika sakit beliau shalat dengan duduk dan memerintahkan semua yang ada
dibelakangnya untuk shalat dengan duduk.
3.
Takbiratul ihram di awalnya.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
“
Kemudian, menghadaplah ke kiblat dan bertakbirlah.”
“Mulai haram (berbicara)nya adalah dari takbir.”
Tidak
pernah dinukil dari Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau memulai shalat
dengan selain takbir. Bentuk ucapannya adalah dengan mengucapkan :
اللهُ أَكْبَرُ dan tidak boleh menggunakan ucapan selainnya
karena itulah yang datang dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
4.
Membaca Al-Fatihah
Hal itu
berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “ Tidak sah
shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah,”
Membacanya
adalah rukun di setiap raka’at. Telah shahih dari Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam bahwa beliau membacanya di setiap raka’at, dan ketika beliau mengajari
orang yang jelek dalam shalat bagaimana ia harus melaksanakan shalat, beliau
memerintahnya untuk membaca Al-Fatihah.
Apakah hal yang
wajib atas setiap orang yang melaksanakan shalat, sendirian? Dalam hal
ini terdapat perselisihan pendapat dikalanfan para ulama. Yang paling aman
adalah agar makmum berupaya untuk membacanya di dalam shalat-shalat yang
dilaksanakan, secara sir, dan dalam diam sejenaknya imam dalam shalat yang
jahar.
5.
Rukuk pada setiap raka’at secara tuma’ninah
Hal ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu,
sujudlah kamu.” (Al-Hajj:77)
Rukuk juga
telah baku di dalam sunah Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam. Rukuk adalah
wajib menurut Kitab, sunah, dan ijma’. Rukuk secara bahasa adalah condong atau
bengkok. Rukuk yang dianggap cukup bagi orang yang berdiri adalah jika ia
menunduk hingga kedua telapak tangannya sampai pada kedua lututnya, jika orang
itu dengan postur tubuh normal (kedua tangannya tidak terlalu panjang dan tidak
pula terlalu pendek). Kira-kira seukuran itu bagi orang dengan postur tubuh
tidak normal. Sedangkan rukuk yang dianggap cukup bagi orang yang melaksanakan
shalat dengan duduk adalah ketika menunduk wajahnya sampai menghadap ke kedua
lututnya.
6.
Bangkit dari rukuk atau i’tidal secara tuma’ninah
I’tidal adalah berdiri sebagaimana
dijelaskan sebelumnya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam selalu
melakukannya. Beliau bersabda : “Shalatlah kalian semua sebagaimana kalian
melihat saya shalat...”
7.
Sujud dua kali dengan tuma’ninah
Yaitu, meletakkan dahi di atas tanah dan
diikuti oleh tujuh anggota tubuh dua kali pada setiap raka’at. Hal itu
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,“...Sujudlah kamu...” (Al-Hajj:77).
Juga berdasarkan beerbagai hadits yang ada bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam memerintahkan hal itu, beliau juga selalu melakkukannya, “Shalatlah
kalian semua sebagaimana kalian melihat saya shalat...”
Tujuh anggota tubuh tersebut adalah:dahi,
hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua ujung telapak kaki. Sebisa mungkin
masing-masing anggota tubuh tersebut harus menyentuh tempat sujud. Sujud adalah
rukun shalat yang paling agung. Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sedekat-dekat
seorang hamba dari Rabbnya adalah ketiak ia bersujud.” Keadaan yang paling
utama adalah ketika seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya, yaitu keadaan
bersujud.
8.
Bangkit dari sujud dan duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
Hal itu
berdasarkan perkataan Aisyah Radhiallahu Anha, “Nabi Shallahu Alaihi wa
Sallam jika mengangkat kepalanya dari bersujud tidak sujud lagi sebelum
benar-benar duduk sempurna.” (Diriwayatkan Muslim).
9.
Duduk akhir
10.
Membaca tasyahud akhir
Dalam hal ini ia harus mengucapkan, “Semua salam...Ya Allah,
curahkanlah shalawat kepada Muhammad.”
Telah jelas bahwa
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam selalu melakukannya. Beliau bersabda, “Shalatlah
kalian semua sebagaimana kalian melihat saya shalat...”
Ibnu Mas’ud Radhiallahu
Anhu berkata, “Sebelum difardhukan tasyahud aku membaca... Maka, ucapannya
“sebelum difardhukan” menunjukkan bahwa rukun tersebut adalah fardhu.
11.
Shalawat atas Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pada tasyahud akhir
Dengan mengatakan : صَل عَلَى مُهَمَدُ اَللهُمَ “Ya Allah, curahkanlah
shalawat kepada Muhammad.” Jika lebih dari itu, hukumnya adalah sunah.
12.
Tertib rukun.
Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam melakukan shalat beserta rukun-rukunnya dengan tertib. Beliau
bersabda, “Shalatlah kalian senua sebagaimana kalian melihat saya shalat...”
Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam juga telah mengajarkannya kepada orang yang buruk dalam
melakukan shalat dengan kata-kata ثُمَ yang menunjukkan tertib.
13.
Salam.
Hal itu berdasarkan sabda
Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam, “penutupnya adalah salam.”
“hal (berbicara)nya adalah dengan salam.”
Salam disyari’atkan untuk tahallul dari shalat. Salam adalah penutupnya
dan tanda bahwa shalat telah selesai.
Siapa saja yang meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun di
atas, jika rukun itu adalah attahrimah (takbiratul ihram), maka
shalatnya sama dengan belum terlaksana. Namun, jika bukan rukun attahrimah (takbir)
dan ditinggalkan dengan sengaja, maka shalatnya batal pula. Jika
ditinggalkannya karena lupa, seperti, rukuk atau sujud, ketiak ia teringat
sebelum membaca bacaan dalam raka’at berikutnya, ia harus mengulangi raka’at
tersebut. Akan tetapi, jika dia mengingatnya setelah melaksanakan bacaan dalam
raka’at berikutnya, maka raka’at yang kurang rukunnya diabaikan, dan dia
menjadikan raka’at yang sedang dilakukan sebagai gantinya (raka’at yang terlupa
rukunnya). Lalu, bersujud sahwi.
Jika ia mengetahui rukun yang tertinggal itu setelah salam,
misalnya, rukun itu adalah tasyahud akhir atau salam, maka ia harus
mengerjakannya, lalu melakukan sujud sahwi dan bersalam. Jika yang tertinggal
selain dari dua hal itu seperti rukuk atau sujud maka ia harus mengerjakan
raka’at sempurna sebagai pengganti raka’at yang ketinggalan rukun tersebut,
lalu bersujud sahwi, selama selang waktunya tidak terlalu lama.jika senggang
waktunya lama atau setelah wudhunya batal, maka ia harus mengulangi shalat
denga sempurna.
Alangkah agungnya ibadah shalat dengan segala perkataan dan
perbuatan yang dikandungnya. Semoga Allah memberika taufik kepada semuanya
untuk selalu menegakkan shalat dan selalu memeliharanya.
b.
Wajib-wajib shalat
Wajib-wajib
shalat ada delapan macam:
1.
Semua takbir yang ada di dalam shalat selain takbiratul ihram
adalah takbir wajib. Semua :takbir perpindahan’ adalah wajib, bukan rukun.
2.
At-Tasmi’ yaitu ucapan :
اللهُ لمَنْ
حَمدَهُ سَمعَ (Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya).
Ucapan itu menjadi wajib bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Sedangkan
makmum tidak perlu mengucapkannya.
3.
At-Tahmid, yakni ucapan :
وَلَكَ
الْحَمْدُ رَبَنَا (Wahai Rabb kami dan untuk-Mulah segala
puji)bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Hal itu berdasarkan
sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. “Jika imam mengucapkan اللهُ لمَنْ حَمدَهُ سَمعَ maka katakanlah oleh kalian وَلَكَ الْحَمْدُ رَبَنَا”
4.
Ucapan سُبِحَا نَ رَبيَ الْعَظيْم (Mahasuci Rabbku yang
Mahaagung).
Dibaca sekali dalam rukuk, disunahkan lebih dari satu kali hingga
tiga kali, yang demikian ini ukuran sempurna yang paling minim sepuluh kali
adalah jumlah sempurna yang paling tinggi.
5.
Ucapan سُبْحَا نَ رَبيَ الأَعْلَى (Mahasuci Rabbku yang
Mahatinggi).
Dibaca sekali dalam sujud dan disunahkan lebih dari itu hingga tiga
kali.
6.
Ucapan رَب اغْفرْ لي(Wahai Rabbku ampunilah aku). Diucapkan sekali diantara dua
sujud. Disunahkan lebih dari itu hingga tiga kali.
7.
Tasyahud pertama, yaitu dengan mengucapkan :
“Seluruh kesejahteraan hanya pada sisi Allah, juga shalawat dan
berbagai kebaikan. Semoga salam sejahtera, rahmat, dan bekah-Nya dicurahkan
kepadamu wahai Nabi. Semoga salam dicurahkan kepada kita dan kepada semua hamba
Allah yang salih. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak untuk disembah
selain Allah. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.”
Atau bacaan lain yang datang dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam.
8.
Duduk untuk ttasyahud pertama.
9.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam selalu melakukan hal itu.
Juga berdasarkan sabdanya, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya
shalat.”
Barangsiapa meninggalkan salah saatu dari hal-hal yang wajib dalam shalat,
baik yang bersifat ucapan atau perbuatan yang berjumlah delapan itu dengan
sengaja, maka batallah shalatnya karena dia bermain-main dalam shalatnya.
Sedangkan orang yang meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu, maka ia harus
melakukannya sujud sahwi karena dia meninggalkan hal wajib yang haram untuk
ditinggalkan.
c.
Sunah-sunah salam shalat
Berbagai ucapan dan perbuatan dalam shalat selain yang telah
disebutkan dalam dua bagian di atas adalah sunah yang tidak membatalkan shalat
jika ditinggalkan.
Sunah-sunah shalat ada
dua macam :
Pertama: Sunah-sunah
berbentuk ucapan. Jumlahnya sangat banyak. Diantaranya : do’a iftitah,
ta’awwudz, basma’lah, mengucapkan “aamiin”, dan membaca ayat-ayat yang mudah
setelah Al-Fatihah dalam shalat subuh, shalat jum’at, shalat ied, shalat
gerhana, dan dalam raka’at pertama dan kedua dalam shalat maghrib, isya,
zhuhur, dan ashar.
Di antara sunah-sunah
lain yang berbentuk ucapan adalah :
“sepenuh
langit dan sepenuh bumi serta sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki setelah
itu.”
Yaitu
ucapan :“Ya Rabb kami dan hanya untuk-Mulah segala puji.”
Sunah
mengucapkan tasbih lebih dari satu kali dalam rukuk dan sujud. Sunah
mengucapkan اغْف\رْ
ليْرَب “Wahai Rabbku ampinilah aku,” di antara dua
sujud lebih dari satu kali. Juga ucapan :
“Ya
Allah sungguhaku berlindung kepada-Mu dari siksa Jahanam, dari siksa kubur,
dari fitnah dalam hidup dan setelah mati, dan dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal.”
Demikian
pula do’a-do’a lain selain itu dalam tasyahud akhir.
Kedua: Sunah-sunah
berbentuk perbuatan. Misalnya, mengangkat kedua tangan dalam takbiratul ihram,
ketika bergerak untuk rukuk, dan ketika bangkit darinya. Meletakkannya di ataas
dada atau di bawah pusat ketika dalam posisi berdiri. Memandang kearah tempat
sujud. Meletakkan kedua tangan diatas kedua lutut ketika rukuk. Menjauhkan
perut dari kedua paha dan kedua paha dari kedua betis dalam bersujud. Meratakan
punggung dalam rukuk dan menjadikan kepala rata dengannya, tidak terlalau
merendahkan kepala dan tidak terlalu mengangkatnya. Menempelkan benar-benar
dahi, hidung dan anggota tubuh yang lain tempat sujud.
Dan sunah-sunah lainnya yang berbentuk ucapan dan perbuatan
sebagaimana yang dijelaskan dengan rinci di dalam kitab-kitab fiqih.
Semua
sunah ini tidak wajib untuk dilaksanakan dalam shalat. Akan tetapi, siapa saja
yang melakukannya atau melakukan sebagian darinya, maka ia akan mendapatkan
tambahan pahala. Barangsiapa yang meninggalkannya atau meninggalkan sebagian
darinya, maka tidak apa-apa baginya sebagaimana sifat semua macam sunah.[1]
d.
Syarat sah shalat fardu
1.
Suci dari hadas besar dan hadas kecil
2.
Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis
3.
Menutup aurat
4.
Mengetahui waktunya masuk shalat
5.
Menghadap kiblat atau Ka’bah
e.
Hal-hal yang membatalkan shalat
1.
Meninggalkan salah satu rukun atau sengaja memutuskan rukun sebelum
sempurna.
2.
Meninggalkan salah satu syarat sah shalat
3.
Sengaja berbicara dengan kata-kata yang biasa ditujukan kepada
manusia, sekalipun kata-kata tersebut bersangkutan dengan shalat, kecuali jika
lupa.
4.
Banyak bergerak. Melakukan sesuatu dengan tidak ada perlunya,
seperti bergerak tiga kali
berturut-turut.
5.
Makan atau minum. Sama seperti no.4 diatas. Keadaan makan dan minum
itu sangat berlawanan dengan keadaan shalat.[2]
[1] Syaikh Dr.
Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Ringkasan Fikih Lengkap, (Jakarta; PT
DARUL FALAH, 2005), cet. 1, hal. 112-121
[2] H. Sulaiman
Rasjid, Fiqh Islam, ( Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2013),
hal.68 dan 98
Tidak ada komentar:
Posting Komentar