Rabu, 25 April 2018

sedikit berbagi tentang sholat


BAB III
PEMBAHASAN
SHALAT
Shalat adalah ibadah yang paling agung. Mencakup perkataan dan perbuatan yang disyari’atkan yang terdiri dari sifat-sifatnya paling sempurna. Shalat sebagaimana telah didefinisikan oleh para ulama adalah perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan khusus yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam selalu shalat secara sempurna dengan semua rukun, wajib, dan sunahnya. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda.“ Shalatlah kalian semua sebagaimana kalian melihat aku sholat...”
a.      Rukun shalat
            Rukun shalat ada 14 macam.
1.      Niat
2.      Berdiri dalam sholat fardhu
Allah Subhanahu wa Ta’ala berffirman :
Berdirilah karena Allah (dalam sholatmua) dengan khusyuk.” (Al-Baqarah:238)
Diriwayatkan dalam hadits marfu’ dari Imran bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Shalatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka dengan duduk, jika engkau tidak mampu, maka dengan berbaring.”
Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa berdiri karena sakit, maka boleh baginya untuk melakkukan shalat menurut keadaannya : duduk, atau berbaring. Termasuk kategori sakit adalah : rasa takut, telanjang, orang yang butuh duduk atau terlentang dalam rangka pengobatan yang tidak boleh dengan berdiri. Demikian pula orang yang tidak mampu berdiri karena rendahnya atap di atasnya, sedangkan ia tidak bisa keluar. Menjadi alasan juga untuk tidak berdiri bagi orang yang melaksanakan shalat di belakan imam tetap (ratib) yang tidak mampu berdiri. Jika ia shalat dengan duduk, maka semua orang yang shalat di belakangnya shalat dengan duduk pula karena mengikuti imam. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika sakit beliau shalat dengan duduk dan memerintahkan semua yang ada dibelakangnya untuk shalat dengan duduk.
3.      Takbiratul ihram di awalnya.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
                        “ Kemudian, menghadaplah ke kiblat dan bertakbirlah.”
“Mulai haram (berbicara)nya adalah dari takbir.”
Tidak pernah dinukil dari Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau memulai shalat dengan selain takbir. Bentuk ucapannya adalah dengan mengucapkan :         اللهُ أَكْبَرُ   dan tidak boleh menggunakan ucapan selainnya karena itulah yang datang dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
4.      Membaca Al-Fatihah
Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “ Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah,”
Membacanya adalah rukun di setiap raka’at. Telah shahih dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau membacanya di setiap raka’at, dan ketika beliau mengajari orang yang jelek dalam shalat bagaimana ia harus melaksanakan shalat, beliau memerintahnya untuk membaca Al-Fatihah.
Apakah hal yang wajib atas setiap orang yang melaksanakan shalat, sendirian? Dalam hal ini terdapat perselisihan pendapat dikalanfan para ulama. Yang paling aman adalah agar makmum berupaya untuk membacanya di dalam shalat-shalat yang dilaksanakan, secara sir, dan dalam diam sejenaknya imam dalam shalat yang jahar.
5.      Rukuk pada setiap raka’at secara tuma’ninah
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,  “Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu.” (Al-Hajj:77)
Rukuk juga telah baku di dalam sunah Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam. Rukuk adalah wajib menurut Kitab, sunah, dan ijma’. Rukuk secara bahasa adalah condong atau bengkok. Rukuk yang dianggap cukup bagi orang yang berdiri adalah jika ia menunduk hingga kedua telapak tangannya sampai pada kedua lututnya, jika orang itu dengan postur tubuh normal (kedua tangannya tidak terlalu panjang dan tidak pula terlalu pendek). Kira-kira seukuran itu bagi orang dengan postur tubuh tidak normal. Sedangkan rukuk yang dianggap cukup bagi orang yang melaksanakan shalat dengan duduk adalah ketika menunduk wajahnya sampai menghadap ke kedua lututnya.
6.      Bangkit dari rukuk atau i’tidal secara tuma’ninah
     I’tidal adalah berdiri sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam selalu melakukannya. Beliau bersabda : “Shalatlah kalian semua sebagaimana kalian melihat saya shalat...”
7.      Sujud dua kali dengan tuma’ninah
     Yaitu, meletakkan dahi di atas tanah dan diikuti oleh tujuh anggota tubuh dua kali pada setiap raka’at. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,“...Sujudlah kamu...” (Al-Hajj:77). Juga berdasarkan beerbagai hadits yang ada bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan hal itu, beliau juga selalu melakkukannya, “Shalatlah kalian semua sebagaimana kalian melihat saya shalat...”
     Tujuh anggota tubuh tersebut adalah:dahi, hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua ujung telapak kaki. Sebisa mungkin masing-masing anggota tubuh tersebut harus menyentuh tempat sujud. Sujud adalah rukun shalat yang paling agung. Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sedekat-dekat seorang hamba dari Rabbnya adalah ketiak ia bersujud.” Keadaan yang paling utama adalah ketika seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya, yaitu keadaan bersujud.
8.      Bangkit dari sujud dan duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
Hal itu berdasarkan perkataan Aisyah Radhiallahu Anha, “Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam jika mengangkat kepalanya dari bersujud tidak sujud lagi sebelum benar-benar duduk sempurna.” (Diriwayatkan Muslim).
9.      Duduk akhir
10.  Membaca tasyahud akhir
Dalam hal ini ia harus mengucapkan, “Semua salam...Ya Allah, curahkanlah shalawat kepada Muhammad.”
     Telah jelas bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam selalu melakukannya. Beliau bersabda, “Shalatlah kalian semua sebagaimana kalian melihat saya shalat...”
     Ibnu Mas’ud Radhiallahu Anhu berkata, “Sebelum difardhukan tasyahud aku membaca... Maka, ucapannya “sebelum difardhukan” menunjukkan bahwa rukun tersebut adalah fardhu.
11.  Shalawat atas Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pada tasyahud akhir
Dengan mengatakan  :          صَل عَلَى مُهَمَدُ اَللهُمَ  “Ya Allah, curahkanlah shalawat kepada Muhammad.” Jika lebih dari itu, hukumnya adalah sunah.
12.  Tertib rukun.
     Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melakukan shalat beserta rukun-rukunnya dengan tertib. Beliau bersabda, “Shalatlah kalian senua sebagaimana kalian melihat saya shalat...”
     Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga telah mengajarkannya kepada orang yang buruk dalam melakukan shalat dengan kata-kata    ثُمَ   yang menunjukkan tertib.
13.  Salam.
     Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam, “penutupnya adalah salam.”
“hal (berbicara)nya adalah dengan salam.”
Salam disyari’atkan untuk tahallul dari shalat. Salam adalah penutupnya dan tanda bahwa shalat telah selesai.
Siapa saja yang meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun di atas, jika rukun itu adalah attahrimah (takbiratul ihram), maka shalatnya sama dengan belum terlaksana. Namun, jika bukan rukun attahrimah (takbir) dan ditinggalkan dengan sengaja, maka shalatnya batal pula. Jika ditinggalkannya karena lupa, seperti, rukuk atau sujud, ketiak ia teringat sebelum membaca bacaan dalam raka’at berikutnya, ia harus mengulangi raka’at tersebut. Akan tetapi, jika dia mengingatnya setelah melaksanakan bacaan dalam raka’at berikutnya, maka raka’at yang kurang rukunnya diabaikan, dan dia menjadikan raka’at yang sedang dilakukan sebagai gantinya (raka’at yang terlupa rukunnya). Lalu, bersujud sahwi.
Jika ia mengetahui rukun yang tertinggal itu setelah salam, misalnya, rukun itu adalah tasyahud akhir atau salam, maka ia harus mengerjakannya, lalu melakukan sujud sahwi dan bersalam. Jika yang tertinggal selain dari dua hal itu seperti rukuk atau sujud maka ia harus mengerjakan raka’at sempurna sebagai pengganti raka’at yang ketinggalan rukun tersebut, lalu bersujud sahwi, selama selang waktunya tidak terlalu lama.jika senggang waktunya lama atau setelah wudhunya batal, maka ia harus mengulangi shalat denga sempurna.
Alangkah agungnya ibadah shalat dengan segala perkataan dan perbuatan yang dikandungnya. Semoga Allah memberika taufik kepada semuanya untuk selalu menegakkan shalat dan selalu memeliharanya.
b.      Wajib-wajib shalat
Wajib-wajib shalat ada delapan macam:
1.      Semua takbir yang ada di dalam shalat selain takbiratul ihram adalah takbir wajib. Semua :takbir perpindahan’ adalah wajib, bukan rukun.
2.      At-Tasmi’ yaitu ucapan :       اللهُ لمَنْ حَمدَهُ   سَمعَ  (Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya). Ucapan itu menjadi wajib bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Sedangkan makmum tidak perlu mengucapkannya.
3.      At-Tahmid, yakni ucapan :     وَلَكَ الْحَمْدُ  رَبَنَا   (Wahai Rabb kami dan untuk-Mulah segala puji)bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. “Jika imam mengucapkan                 اللهُ لمَنْ حَمدَهُ   سَمعَ  maka katakanlah oleh kalian وَلَكَ الْحَمْدُ  رَبَنَا
4.      Ucapan         سُبِحَا نَ رَبيَ الْعَظيْم   (Mahasuci Rabbku yang Mahaagung).
Dibaca sekali dalam rukuk, disunahkan lebih dari satu kali hingga tiga kali, yang demikian ini ukuran sempurna yang paling minim sepuluh kali adalah jumlah sempurna yang paling tinggi.
5.      Ucapan            سُبْحَا نَ رَبيَ الأَعْلَى    (Mahasuci Rabbku yang Mahatinggi).
Dibaca sekali dalam sujud dan disunahkan lebih dari itu hingga tiga kali.
6.      Ucapan        رَب اغْفرْ لي(Wahai Rabbku ampunilah aku). Diucapkan sekali diantara dua sujud. Disunahkan lebih dari itu hingga tiga kali.
7.      Tasyahud pertama, yaitu dengan mengucapkan :
Seluruh kesejahteraan hanya pada sisi Allah, juga shalawat dan berbagai kebaikan. Semoga salam sejahtera, rahmat, dan bekah-Nya dicurahkan kepadamu wahai Nabi. Semoga salam dicurahkan kepada kita dan kepada semua hamba Allah yang salih. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.”
Atau bacaan lain yang datang dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
8.      Duduk untuk ttasyahud pertama.
9.      Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam selalu melakukan hal itu. Juga berdasarkan sabdanya, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya shalat.”
Barangsiapa meninggalkan salah saatu dari hal-hal yang wajib dalam shalat, baik yang bersifat ucapan atau perbuatan yang berjumlah delapan itu dengan sengaja, maka batallah shalatnya karena dia bermain-main dalam shalatnya. Sedangkan orang yang meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu, maka ia harus melakukannya sujud sahwi karena dia meninggalkan hal wajib yang haram untuk ditinggalkan.
c.       Sunah-sunah salam shalat
Berbagai ucapan dan perbuatan dalam shalat selain yang telah disebutkan dalam dua bagian di atas adalah sunah yang tidak membatalkan shalat jika ditinggalkan.
       Sunah-sunah shalat ada dua macam :
Pertama: Sunah-sunah berbentuk ucapan. Jumlahnya sangat banyak. Diantaranya : do’a iftitah, ta’awwudz, basma’lah, mengucapkan “aamiin”, dan membaca ayat-ayat yang mudah setelah Al-Fatihah dalam shalat subuh, shalat jum’at, shalat ied, shalat gerhana, dan dalam raka’at pertama dan kedua dalam shalat maghrib, isya, zhuhur, dan ashar.
       Di antara sunah-sunah lain yang berbentuk ucapan adalah :
“sepenuh langit dan sepenuh bumi serta sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki setelah itu.”
Yaitu ucapan :“Ya Rabb kami dan hanya untuk-Mulah segala puji.”
Sunah mengucapkan tasbih lebih dari satu kali dalam rukuk dan sujud. Sunah mengucapkan           اغْف\رْ ليْرَب  “Wahai Rabbku ampinilah aku,” di antara dua sujud lebih dari satu kali. Juga ucapan :
“Ya Allah sungguhaku berlindung kepada-Mu dari siksa Jahanam, dari siksa kubur, dari fitnah dalam hidup dan setelah mati, dan dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal.”
Demikian pula do’a-do’a lain selain itu dalam tasyahud akhir.
Kedua: Sunah-sunah berbentuk perbuatan. Misalnya, mengangkat kedua tangan dalam takbiratul ihram, ketika bergerak untuk rukuk, dan ketika bangkit darinya. Meletakkannya di ataas dada atau di bawah pusat ketika dalam posisi berdiri. Memandang kearah tempat sujud. Meletakkan kedua tangan diatas kedua lutut ketika rukuk. Menjauhkan perut dari kedua paha dan kedua paha dari kedua betis dalam bersujud. Meratakan punggung dalam rukuk dan menjadikan kepala rata dengannya, tidak terlalau merendahkan kepala dan tidak terlalu mengangkatnya. Menempelkan benar-benar dahi, hidung dan anggota tubuh yang lain tempat sujud.
Dan sunah-sunah lainnya yang berbentuk ucapan dan perbuatan sebagaimana yang dijelaskan dengan rinci di dalam kitab-kitab fiqih.
Semua sunah ini tidak wajib untuk dilaksanakan dalam shalat. Akan tetapi, siapa saja yang melakukannya atau melakukan sebagian darinya, maka ia akan mendapatkan tambahan pahala. Barangsiapa yang meninggalkannya atau meninggalkan sebagian darinya, maka tidak apa-apa baginya sebagaimana sifat semua macam sunah.[1]
d.      Syarat sah shalat fardu
1.      Suci dari hadas besar dan hadas kecil
2.      Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis
3.      Menutup aurat
4.      Mengetahui waktunya masuk shalat
5.      Menghadap kiblat atau Ka’bah
e.       Hal-hal yang membatalkan shalat
1.      Meninggalkan salah satu rukun atau sengaja memutuskan rukun sebelum sempurna.
2.      Meninggalkan salah satu syarat sah shalat
3.      Sengaja berbicara dengan kata-kata yang biasa ditujukan kepada manusia, sekalipun kata-kata tersebut bersangkutan dengan shalat, kecuali jika lupa.
4.      Banyak bergerak. Melakukan sesuatu dengan tidak ada perlunya, seperti bergerak tiga  kali berturut-turut.
5.      Makan atau minum. Sama seperti no.4 diatas. Keadaan makan dan minum itu sangat berlawanan dengan keadaan shalat.[2]



[1] Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Ringkasan Fikih Lengkap, (Jakarta; PT DARUL FALAH, 2005), cet. 1, hal. 112-121
[2] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, ( Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2013), hal.68 dan 98

Tidak ada komentar:

Posting Komentar