BAB I
PENDAHULUAN
- Latarbelakang Masalah
Filsuf-sosiolog Prancis Auguste Comte pada pertengahan abad ke-19 telah
membayangkan adanya kebangunan ilmu dan keruntuhan agama, dan ia percaya bahwa
menurut logika sekular perkembangan filsafat dan ilmu barat, masyarakat
berevolusi dan berkembang dari tingkat primitif ke tingkat modern. Ia pun
mengamati bahwa, ditilik dari aspek perkembangannya, metafisika adalah
transisi dari theology ke ilmu pengetahuan. Dalam abad itu juga, filsuf-penyair
Jerman Fiedrich nietzshe meramalkan melalui tokohnya Zarathustra bahwa –
setidak-tidaknya untuk duniat Barat – Tuhan telah mati. Para filsuf, penyair
dan pengarang Barat telah memperkirakan datangnya peristiwa itu dan
menyambutnya sebagai persiapan akan tibanya suatu dunia yang “terbebaskan”,
tanpa “Tuhan” dan tanpa “agama” sama sekali. Barangkali inilah yang
melatarbelakangi timbulnya sekularisme dalam dunia barat. Karena agama dianggap
tidak bisa menyelesaikan persoalan manusia pada saat itu.
Walaupun agama kristen pada mulanya lahir di Timur, namun warna Kristiani
amat tebal menyelimuti kehidupan dunia Barat. Keadaan ini dimungkinkan sejak
Kaisar Romawi, Konstantin yang agung (280-337), melegalisasi agama tersebut
dalam wilayah imperiumnya serta mendorong penyebarannya sehingga merata di
benua Eropa sampai sekarang hingga getarannya masih terasa hingga kini.
Terutama di abad pertengahan, warna Kristiani menyelimuti kehidupan Barat, baik
politik, ekonomi, sosial dan budaya pada umumnya. Namun warna tersebut sejak akhir
abad pertengahan mulai menipis, terus menipis hingga pertengahan abad ini.
Warna Kristiani tersebut dapat dikatakan mulai menghilang dan diganti dengan
warna lain yang amat kontras, inilah warna sekuler.
Sesuai warna baru tersebut, yang telah melenyapkan warna Kristiani secara
bertahap oleh para ahli disebut sekularisme. Dalam perjalanan sejarahnya yang
panjang itu, sekularisasi pernah terkristal dalam bentuk aliran dibidang etika
dan filsafat yang disebut sekularisasi, yang pertama kali dirumuskan oleh George
Jacob Holyoake (1817-1906).
- Rumusan Masalah
- Apa pengertian dan maksud dari SEKULARISME ?
- Siapa pendiri dari SEKULARISME ?
- Bagaimana Munculnya aliran SEKULARISME ?
- Bagaimana ajaran yang ada dalam SEKULARISME ?
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Istilah Sekuler, Sekularisasi dan Sekularisme.
- Sekuler
Secara leksikologis, kata secular berasal dari bahasa Inggris yang
berarti; yang bersifat duniawi, fana, temporal, yang tidak bersifat spiritual,
abadi dan sacral, kehidupan diluar biara dan sebagainya.[1]
Sedangkan istilah sekuler yang berasal dari kata latin saeculum mempunyai
arti ganda, ruang dan waktu. Ruang menunjuk pada pengertian duniawi, sedangkan
waktu menunjuk pada pengertian sekarang atau zaman kini. Jadi kata saeculum berarti
masa kini atau zaman kini. Dan masa kini atau zaman kini menunjuk pada
peristiwa didunia ini, atau juga berarti peristiwa masa kini.[2] Atau
boleh dikatakan bahwa makna “sekuler” lebih ditekankan pada waktu atau periode
tertentu di dunia yang dipandang sebagai suatu proses sejarah.
Konotasi ruang dan waktu (spatio-temporal) dalam konsep sekuler ini
secara historis terlahirkan di dalam sejarah Kristen Barat. Di Barat pada Abad
Pertengahan, telah terjadi langkah-langkah pemisahan antara hal yang menyangkut
masalah agama dan non agama (bidang sekuler). Dalam perkembangannya, pengertian
sekuler pada abad ke-19 diartikan bahwa kekuasaan Gereja tidak berhak campur
tangan dalam bidang politik, ekonomi, dan ilmu pengetahuan. Pada waktu itu
sudah ada yang menentang sekularisasi, misalnya Robertson dari Brighton, yang
pada tahun 1863 mengatakan,”kita mengecap suatu bidang kehidupan sebagai
sekuler, dan kemudian agama menjadi hal yang kabur dan tidak riil.[3]
- Sekularisasi
Pengertian sekularisasi sering diartikan sebagai pemisahan antara urusan
negara (politik) dan urusan agama, atau pemisahan antara urusan duniawi dan
ukhrowi (akhirat). Sekularisasi, sebagaimana yang telah dikembangkan sejak Abad
Pertengahan, menunjukan arah perubahan dan penggantian hal-hal yang bersifat
adi-kodrati dan teologis menjadi hal-hal yang bersifat ilmiah, dalam dunia ilmu
pengetahuan yang menjadi serba ilmiah dan argumentatif.[4]
Selanjutnya sekularisasi menurut Cornelis van Peursen seorang Theolog dari
Belanda, didefinisikan sebagai pembebasan manusia”pertama-tama dari agama dan
kemudian dari metafisika yang mengatur nalar dan bahasanya”. Itu berari
“terlepasnya dunia dari pengertian-pengerian religius dan religius-semu,
terhalaunya semua pandangan-pandangan dunia yang tertutup, terpatahkannya semua
mitos supranatural dan lambang-lambang suci ‘defatalisasi sejarah’, penemuan
manusia akan kenyataan bahwa dia ditinggalkan dengan dunia di tangannya,
sehingga dia tidak bisa lagi menyalahkan nasib atau kemalangan atas apa yang ia
perbuat dengannya ; manusialah yang mengalihkan perhatiannya lepas dari
dunia-dunia di atas sana ke arah dunia sini dan waktu kini.[5]
Menurut Surjanto Poepowardojo, pada hakikatnya sekularisasi menginginkan
adanya pembebasan tajam antara agama dan ilmu pengetahuan, dan memandang ilmu
pengetahuan otonom pada dirinya.[6]
Dengan demikian, manusia mempunyai otonomi, sehingga ia dapat berbuat bebas
sesuai dengan apa yang ia kehendaki berdasarkan rasio. Atas dasar orientasi
ilmiah, manusia berusaha untuk menemukan hal-hal yang baru, dan dengan
metode-metode ilmiah empiris yang telah berkembang sejak abad ke-18, manusia
menjadi mempunyai kreativitas untuk menangkap dan mengungkapkan realitas yang
konkret.
Sekularisasi tidak hanya melingkupi aspek-aspek kehidupan sosial dan
politik saja, tetapi juga telah merembes ke aspek kultural, karena proses
tersebut menunjukan lenyapnya penentuan simbol-simbol integrasi kultural. Hal ini menunjukan proses historis yang terus menerus yang tidak
dapat dibalikkan, dimana masyarakat semakin lama semakin terbebaskan dari
nilai-nilai spiritual dan pandangan metafisis yang tertutup. Al-Attas
menyebutkan sebagai suatu perkembangan pembebasan dan hasil akhir dari sekularisasi
adalah relativisme historis.[7]
Oleh karena itu proses sejarah juga sering dikatakan sebagai proses
sekularisasi, yang menurut konsep seorang sosiolog Jerman Max Weber,
dimaksudkan sebagai pembebasan alam dari noda-noda keagamaan.
- Sekularisme
Istilah sekularisme pertama kali diperkenalkan pada tahun 1846 oleh George
Jacub Holyoake yang menyatakan bahwa schularism is an ethical system pounded
on the principle of natural morality and in independent of reveald religion or
supernaturalism. (sekularisme adalah suatu sistem etik yang didasarkan pada
prinsip moral alamiah dan terlepas dari agama-wahyu atau supernaturalisme).
Jika sekularisasi menunjuk kepada suatu proses yang terjadi dalam pikiran
orang seorang dalam kehidupan masyarakat dan negara maka sekularisme menunjuk
kepada suatu aliran, paham, pandangan hidup, sistem atau sejenisnya yang dianut
oleh individu atau masyarakat. H.M.Rasjidi mendefinisikan sekularisme sebagai
berikut, Sekularisme adalah nama sistem etika plus filsafat yang bertujuan
memberi interpretasi atau pengertian terhadap kehidupan manusia tanpa percaya
kepada Tuhan, kitab suci dan hari kemudian.[8]
Dalam kamus Al-Mu’jam Ad-Dauliy Ats-Tsalits Al-Jadid menjelaskan
kata ”secularism” sebagai berikut:
“Sebuah orientasi dalam kehidupan atau dalam urusan apapun secara khusus,
yang berdiri diatas prinsip bahwa sesungguhnya agama atau istilah-istilah agama
itu, wajib untuk tidak intervensi ke dalam pemerintahan. Dengan kata lain,
sebuah orientasi yang membuang jauh-jauh makna dari istilah tersebut. Akhirnya,
muncul pengertian seperti ini: hanya politik non agamais (Atheis) yang ada di
dalam pemerintahan, yaitu sebuah sistem sosial dalam membentuk akhlak, dan
sebagai pencetus atas pemikiran wajibnya menegakkan nilai-nilai moral dalam
kehidupan modern dan dalam lingkup masyarakat sosial tanpa harus memandang
agama”.[9]
- Tokoh sekularisme dan Latar Belakang Munculnya Sekularisme
- Tokoh Sekularisme
Pendiri sekularisme adalah George Jacob Holyoake kelahiran Birmingham
Inggris, anak pekerja kasar.[10]
Kendatipun pada mulanya berpendidikan agama, kehidupan remajanya yang diliputi
dan ditempa oleh situasi sosial politik di tempat kelahirannya yang keras,
sikap Holyoake berubah, dan akhirnya ia kembali terkenal karena sekularismenya.
Perlu dicatat bahwa pada mulanya, sekularisme ini belum berupa aliran etika dan
filsafat, melainkan hanya merupakan gerakan protes sosial dan politik.[11]
- Latar Belakang Munculnya Sekularisme
Sekularisme pertama kali muncul di Eropa. Tapi mulai diperhitungkan
keberadaannya secara politis bersamaan dengan lahirnya revolusi Perancis tahun
1789 M. berkembang merata ke seluruh Eropa pada abad ke-19 M. kemudian tersebar
lebih luas lagi ke berbagai negara di dunia, terutama dalam bidang politik dan
pemerintahan, yang pada abad ke-20 M, dibawa oleh penjajah dan missionaris
Kristen.[12]
Muhammad Al-Bahy menjelaskan bahwa yang menimbulkan munculnya sekularisme:
- Yang mendorong terjadinya sekularisme pada abad ke-17 dan ke-18 adalah
perebutan kekuasaan antara negara dan Gereja. Karena itu, pemisahan antara
kedua kekuasaan itu adalah penanggulangan perselisihan baik secara legal
atau filosofis.
- Yang mendorong sekularisme abad ke-19 adalah pembentukan kekuasaan.
Karena itu, pengertian sekularisme tidak sama dengan paham pemisahan
antara Gereja dan negara, akan tetapi semacam penghapusan paham dualisme
dengan penghancuran agama sebagai awal mula untuk mencapai kekuasaan
tersendiri, yaitu “kelompok Buruh” atau “sosial” atau “negara” atau
“partai”.
- Penelitian terhadap alam dan kemajuan ilmu pengetahuan telah
memberanikan kaum intelek sekuler untuk keluar dari wasiat atau dogma
Gereja.
Sedangkan Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan, bahwa sebab-sebab kemunculan
sekularisme di dunia Barat Masehi dipengaruhi oleh beberapa faktor,
diantaranya: faktor agama, pemikiran, psikologi, sejarah dan realitas kehidupan
empiris.
- Periodisasi Sekularisme
Untuk lebih memudahkan pemahaman mengenai perkembangan permasalahan tentang
sekularisasi dalam kerangka pemikiran kefilsafatan di Eropa, secara garis besar
Muhammad Al-Bahy membagi dua periode sekularisme.
- Periode pertama, periode sekularisme moderat yaitu antara abad ke-17
dan ke-18
- Periode kedua, periode sekularisme ekstrem, yaitu yang berkembang pada
abad ke-19
- Periode sekularisme moderat
Pada periode sekularisme moderat, agama dianggap sebagai masalah individu
yang tidak ada hubungannya dengan negara, tetapi meskipun demikian, negara
masih berkewajiban untuk memelihara geraja, khususnya bidang upeti atau pajak.
Dalam pengertian ini, dalam pemisahan antara negara dan gereja, tidak dirampas
agama Masehi sebagai agama sekaligus dengan nilai-nilai yang dimilikinya,
meskipun ada sebagian ajarannya yang diingkari, dan menuntut penundukan
ajaran-ajaran agama Masehi kepada akal, prinsip-prinsip alam, dan
perkembangannya. Penganut pendapat demikian dikenal dengan penganut aliran
“Deisme” yang mengakui adanya Tuhan sebagai asal muasal alam, akan tetapi
mengingkari adanya mukjizat, wahyu dan menggolongkanTuhan kedalam “alam”; Tuhan
menyerahkan alam kepada nasibnya sendiri. Diantara para penganut aliran
ini terdapat:
- Francois Voiltare (1694-1778), filsuf Perancis yang digolongkan sebagai
penganut agama alami
- Lessing (1729-1781) , filsuf Jerman yang berpendapat bahwa agama
bukanlah terminal terakhir, melainkan sebagai periode batu loncatan menuju
kehidupan manusia. Agama berstatus sebagai medan perkembangan. Tuhan
bermaksud memberikan petunjuk manusia kepada kebenara, sedang kebenaran
abadai tidak ada, yang ada hanyalah usaha menuju kepada kebenaran.
Filsuf-filsuf lain yang termasuk dalam periode sekularisme moderat:
- John Locke (1632-1704), filsuf Inggris yang berpendapat bahwa negara yang
modern telah menghapuskan semua wasiat Gereja. Karena memandang
kepercayaan agama sebagai hasil pemikiran perorangan, dan persaudaraan
dalam agama sebagai hubungan bebas yang harus dipikul dan dipertahankan
selama tidak mengancam kebinasaan dan kehancuran undang-undang negara.
- G.W. Leibniz (1646-1716), filsuf Jerman. Ia sependapat dengan Locke,
bahwa agama menjadi masalah perorangan yang hanya berurusan dengan
individu saja tanpa ada suatu hubungan dengan negara. Bahkan dialah yang
menganjurkan penghapusan sebagian ajaran agama Masehi yang tidak sesuai
dengan akal.
- Thomas Hobbes (1588-1679), filsuf Inggris yang berpendapat bahwa
negara itu merupakan “akad” atau kesepakatan dimana negara berkewajiban
menggiring manusia secara paksa ke dalam akad tersebut. Karena itulah
Hobbes menekankan pentingnya kewajiban negara. Ia menjadikan negara
sebagai sebagai sumber undang-undang, moral dan agama. Bahkan untuk
pemeliharaan kekuatan dan kewibawaan negara, dianjurkan agar negara
berbuat sesuai dengan apa yang disenangai atau dikehendakinya.
- David Hume (171-1776), filsuf Inggris yang ateis. Ia mengingkari
adanya roh yang kekal, tetapi tetap menganggap agama sebagai kepercayaan,
agama menurut pandangannya bukanlah suatu ilmu tetapi hanya institusi
belaka.
- J.J. Rousseau (1712-1778), filsuf Perancis dan seorang humanis non
materialis. Dalam buku Emil, Rousseau memfokuskan alam sebagai faktor
pemisah sebagaimana ia menjadikan agama dalam pendidikan merupakan suatu
hal yang bertentangan dengan alam. Menurut pendapatnya, sebaiknya anak
tidak boleh mengikuti golongan agamis, tetapi anak memilihi sendiri
berdasarkan atas akal murninya. Rousseau tidak menerima paham ateisme,
tetapi ia juga menolak bukti-bukti metafisis tentang adanya Tuhan yang
diajarkan ilmu ketuhanan Gereja.
Pokok pemikiran yang mendorong adanya pemisahan antara Gereja dan negara,
atau antara agama dan negara, pada sekularisme periode pertama ini yaitu:
- Keutamaan untuk menciptakan kewibawaan negara dengan kewibawaan yang
mutlak, dalam rangka menghadapi kekuasaan Gereja, beserta wasiat-wasiatnya
yang telah diberikan kepada manusia sejak abad pertengahan, sebagaimana
pendapat Hobbes
- Tuduhan terhadap agama Masehi dengan ajaran-ajarannya yang jauh dari
akal sehat – seperti kepercayaan tentang Trinitas, kepercayaan tentang
tabiat Tuhan dan manusia yang dimiliki Al-Masih; sebagaimana pendapat
Locke dan Leibniz, yaitu dalam usahanya membersihkan agama Masehi
berdasarkan logika akal sehat.
Menurut ilmu pendidikan, agama bertentangan dengan “alam”, seperti yang
diutarakan Rousseau berdasarkan ajaran-ajaran agama Masehi yang berupa dosa
turunan. Anggapan bahwa agama itu suatu perkembangan, bukan tujuan terakhir,
dengan demikian kebenarannya adalah kebenaran yang dapat berubah, sebagaimana
pendapat Lessing.
- Periode Sekularisme Ekstrem
Jika pada periode sekularisme moderat, agama masih diberi tempat dalam
suatu negara, maka pada sekularisme ekstrem, agama tidak hanya menjadi urusan
pribadi, akan tetapi justeru negara memusuhi agama, begitu pula negara memusuhi
orang-orang yang beragama. Periode kedua, atau periode sekularisme ekstrem pada
abad ke-19 dan 20 ini merupakan periode materialisme atau disebut sebagai Revolusi
Sekuler.
Filsuf-filsuf yang termasuk dalam periode sekularisme ekstrem:
- Ludwig Feurbach (1804-1872), filsuf Jerman dan termasuk pencetus
revolusi sekuler terpenting pada abad ke-19. Menurut pendapatnya, manusia
dapat mengkaji periode perpindahan dari agama alamiah yang bersih dan jauh
dari pengaruh agama langit menuju materialisme ekstrem. Manusia itu
merupakan wujud Tuhan tetapi bukan Allah, dan agama yang baru adalah
politik, bukan agama Masehi. Karena itu politik harus dijadikan agama.
Allah dan agama keduanya bukanlah dasar negara, tetapi dasarnya adalah
manusia dan kebutuhan. Dengan demikian negara adalah kandungan semua
kenyataan, yakni alam keseluruhan atau kemanusiaan yang memelihara
kenyataan manusia. Dengan begitu agama menjadi musuh negara, dan “ateis
praktis ada berkaitan dengan negara”.
- Karl Marx (1818-1883), juga seorang filsuf Jerman yang amat dekat
dengan kawannya, Engels, sehingga beberapa pandangannya pun merupakan buah
pikiran bersama. Marx seorang Revolusioner. Ada tiga prinsip pandangan
Marx tentang materi:
- Prinsip yang menghidupkan perkembangan secara
terus menerus,
- Prinsip menghilangkan kontradiksi
- Prinsip kemajuan untuk menghasilkan sesuatu yang
baru, walaupun tidak lebih baik.
Marx dianggap revolusioner, dan bukan filsuf, karena filsafatnya sebagai
alat untuk menuju politik. Secara garis besar pandangan Marx dan
Engels:
- Materialisme historis dialektis
- Anti-Tuhan dan menggunakan metode ilmiah dalam mencari bukti
kebenarannya
- Memerangi sistem kelas manusia, untuk mencapai kelas masyarakat yang
tidak berkelas.
- Lenin (1870-1924), orang yang mempraktekan marxisme. Ia mengubah
marxisme menjadi akidah bagi partai (golongan) yang kemudian marxisme
disebut Bolsjewisme di dunia politik, atau dikenal sebagai
materialisme produktif dalam dunia filsafat. Dengan demikian, Bolsjewisme
nampak sebagai “agama baru” sebagai pengganti dari “agama masehi”. Menurut
Lenin, agama itu candu rakyat, yang menutup kemajuan berfikir. Meskipun
Lenin setuju dengan pendapat bahwa “agama itu urusan perorangan”, akan
tetapi untuk partai (golongan), anggotanya harus anti-Tuhan, karena
anggotanya yang masih beragama menjadi musuh bebuyutan bangsa. Negara
harus netral, dalam arti negara tidak memperhatikan agama, tidak ada
hubungannya dengan agama. Agama tidak ada nilainya bagi penduduk, maka
tidak perlu menanyakan aliran agama, dan kenetralan terhadap agama itulah
pemisah sempurna antara negara dan Gereja.
Beberapa pokok pikiran yang dapat diambil dari periode sekularisme ekstrem:
1. Sekularisme Feuerbach
mencerminkan aliran humanisme yang anti-Tuhan dan menghendaki permusuhan
agama. Bukan lagi pemisahan antara agama dan negara sebagaimana pada periode
pertama, dan ia menghendaki penempatan perkumpulan buruh pada proposisi Tuhan
dalam ibadah.
2. Sekularisme Marx
merupakan materialisme historis ateis, yang bertujuan untuk
menghancurkan agama sebagai permulaan penting berdirinya alam, dimana manusia
merupakan pemilik dirinya dan kewibawaan sosial dan negara, dan posisi
pembentukan (sosial dan negara) terhadap individu sebagai Tuhan yang disembah
oleh individu-individu para pemilik.
3. Sekularisme Lenin
berakhir dengan permusuhan agama Masehi sebagai agama, dan pembentukan Bolsjewisme,
dan agama baru ini harus mewujudkan alam nyata yaitu “golongan” atau “partai.[13]
- Ajaran Sekularisme
Istilah sekularisme pertama kali diperkenalkan pada tahun 1846 oleh George
Jacub Holyoake yang menyatakan bahwa schularism is an ethical system pounded
on the principle of natural morality and in independent of reveald religion or
supernaturalism.[14]
(sekularisme adalah suatu sistem etik yang didasarkan pada prinsip moral
alamiah dan terlepas dari agama-wahyu atau supernaturalisme). Mula-mula gerakan
ini dirancang untuk memusuhi kekuasaan yang mutlak dari gereja. Tapi dalam
perkembangannya gerakan ini juga memusuhi agama-agama apapun, baik yang
mendukung ilmu pengetahuan ataupun yang memusuhinya.[15]
Dalam perkembangan selanjutnya, sekularisme memiliki beberapa paham atau
ajaran yang terus berkembang sampai sekarang. Bahkan sejumlah negara secara
berani dan transparan mendeklarasikan dirinya sebagai sebuah negara sekuler.
Dalam sistem pemerintahannya, ia menyusun undang-undang yang mewajibkan seluruh
masyarakatnya menghilangkan simbol-simbol keagamaan karena hal ini dianggap
sebagai pemicu pertentangan antar umat beragama.
Berikut ini dijelaskan mengenai beberapa paham/ajaran sekularisme, yaitu:
- Paham Sekuler tentang Etika
Sebagai suatu sistem etika yang didasarkan atas prinsip-prinsip moralitas
alamiah dan bebas dari agama wahyu atau supranatural, pandangan sekularisme
harus didasarkan atas kebenaran ilmiah, kebenaran yang bersifat sekuler, tanpa
ada kaitannya dengan agama atau metafisika. Sekularisme lahir disaat
pertentangan antara ilmu (sains) dan agama sangat tajam (agama – kristen). Ilmu
tampil dengan independensinya yang mutlak, sehingga bersifat sekuler. Kebenaran
ilmiah yang diperoleh melalui pengalaman yang telah menghasilkan kemajuan
ilmu-ilmu sekuler seperti matematika, fisika dan kimia telah berhasil membawa
kemajuan bagi kehidupan manusia. Justeru kebenaran ilmiah itu harus mendasari
etika, tingkah laku, dan perikehidupan manusia. Disini, tampak adanya pengaruh
positivisme dan sekularisme. Bahkan kalau dilacak lebih mendalam, sekularisme
dibidang etika dan menerapkan kebenaran ilmiah padanya, sudah dikemukakan oleh
Voiltaire (1694-1778) seorang filsof Perancis yang pernah mengemukakan bahwa
tuntunan hidup kesusilaan tidak bergantung pada pandangan metafisika dan agama,
tetapi harus sesuai dengan tuntunan akal dan rasio.
- Paham sekuler tentang Agama
Agama dalam pandangan hidup sekularisme adalah sesuatu yang berdiri
sendiri. Prinsip sekularisme, dalam hal ini adalah theisme dan
atheisme, sama-sama tidak mendapatkan dibuktikan dengan pengalaman. Dengan
begitu, ia berada di luar pola pemikiran sekularisme. Theologi memberikan
interpretasi tentang dunia yang tidak dikenal, sedangkan sekularisme tidak mau
tahu sama sekali tentang dunia seperti ini serta interpretasinya. Namun, telah
berkembang suatu paham yang menekankan bahwa karakter-karakter agama itu
berbeda. Misalnya karakter Agama Islam berbeda dengan agama lain, penganut
agama lain. Menurut paham ini, agama Islam akan mudah menerima netralitas
negara terhadap pluralitas agama. Namun, Islam mempunyai karakter tersendiri
yang berbeda.Samuel Huntington mendukung pula paham ini. Misalnya, dikatakan
bahwa orang Kristen Barat tidak menuntut diberlakukannya hukum kristen dibidang
pemerintahan dan ekonomi. Keterlibatan agama hanya sebatas nilai moral dan
acara ritual tertentu saja. Namun, konsep netralitas seperti itu akan sulit
diterapkan untuk agama Islam.
Sekularisme memandang bahwa simbol-simbol agama harus dihilangkan karena
hal ini dapat memicu terjadinya pertentangan atau perpecahan. Perancis,misalnya
dengan tegas, mendeklarasikan negaranya sebagai negara sekuler dan berusaha
terus menerus untuk menghilangkan simbol-simbol itu, baik untuk umat kristiani
maupun umat Islam.
- Paham sekuler tentang prinsip-prinsip rasio dan kecerdasan
Prinsip-prinsip dan kecerdasan ini sangat dijungjung tinggi sekularisme
karena kelanggengan sekularisme sangat bergantung pada prinsip ini, sebagaimana
ilmu pengetahuan pun ditopang oleh prinsip ini. Oleh karena itu, sekularisme
pun sekaligus meyakini bahwa ilmu pengetahuan mampu mengajarkan aturan-aturan
yang berkenaan dengan kebahagiaan. Ilmu itu bisa berprinsip bahwasanya dalam
kemapanan situasi dan kondisi kehidupan material, ia mampu menghilangkan
kemiskinan dan kebejatan moral.
- Paham sekuler tentang toleransi
Toleransi dalam pandangan sekularisme merupakan salah satu ciri yang sangat
penting. Karena ciri ini, kita bisa melihat bahwa penganut sekularisme tidak
segan-segan untuk bekerja sama, baik dengan kaum theis maupun atheis.[16]
- Sekularisme dan Islam
Sekularisme yang dalam bahasa Arabnya dikenal “al-’Ilmaniyyah”,
diambil dari kata ilmu. Konon, secara mafhum, ia bermaksud mengangkat martabat
ilmu. Dalam hal ini tentu tidak bertentangan dengan paham Islam yang juga
menjadikan ilmu sebagai satu perkara penting manusia. Bahkan, sejak awal, Islam
menganjurkan untuk memuliakan ilmu. Tetapi sebenarnya, penerjemahan kata
sekular kepada “al-’Ilmaniyyah” hanyalah tipu daya yang berlindung di
balik slogan ilmu. Sebenarnya makna tersirat bagi sekular adalah “al-Ladiniyah”
yakni tanpa agama atau “al-Laaqidah” yakni tanpa aqidah.
Menurut seorang tokoh pemikir Islam Prof. Dr. Yusuf al-Qardhawi, dalam
tulisannya tentang sekularisme, pernah menyebutkan bahwa Istilah “al-’Ilmaniyyah”
dipilih untuk mengelabui mata umat Islam agar menerimanya kerana jika digunakan
istilah “al-Ladiniyyah” atau “al-La’aqidah“, sudah pasti umat
Islam akan menolaknya. Sebab itulah kita merasakan betapa jahatnya
penterjemahan sekular kepada istilah “al-’Ilmaniyyah” dengan tujuan mengabui
mata dan betapa jahatnya golongan ini yang ingin menutup perbuatan mereka tanpa
diketahui oleh kebanyakan orang.[17]
Tidak mengherankan jika Paham sekularisme mendapat tempat di Barat. Ini
bermula dari pengekangan gereja dan tindakannya menyekat pintu pemikiran dan
penemuan sains. Ia bertindak ganas dengan menguasai akal dan hati manusia,
dengan arti kata lain segala keputusan adalah di tangan pihak gereja dengan
mengambil kesempatan mengeruk keuntungan dari pengikutnya dengan cara yang
salah.
Eropa pernah tenggelam dengan darah mangsa-mangsa pihak gereja ketika
ratusan bahkan ribuan orang mati di dalam penjara dan di tali gantung. Dengan
sebab ini berlakulah pertempuran antara gereja dan sains yang akhirnya tegaklah
paham sekularisme yang berarti “memisahkan agama (Kristen) dari negara”.
Suasana kacau balau dalam agama Kristen hasil penyelewengan yang terjadi di
dalamnya (-ia hasil dari perencanaan yahudi-) memungkinkan tegaknya faham
sekularisme di samping agama Kristen yang sudah ada.
Sekularisme disebarkan untuk keluar dari kungkungan gereja yang begitu
mengekang pengikutnya. Masyarakat Eropa tertekan dan dizalimi di bawah
pemerintahan gereja. Bagi pejuang sekular, mereka menganggap dengan berada di
bawah kuasa gereja mereka tidak akan mencapai kemajuan. Sebab itulah mereka
memutuskan tali ikatan diri mereka dengan gereja dan menjadi orang yang
beragama Kristen hanya pada nama tidak pada pengamalan agama.
Sekularisme adalah suatu kepercayaan atau fahaman yang menganggap bahwa
urusan keagamaan atau ketuhanan atau gereja tidak boleh dicampurkan dengan
urusan negara, politik dan pemerintahan. Ringkasnya sekularisme adalah satu
paham yang memisahkan antara urusan agama dan kehidupan dunia seperti politik,
pemerintahan, ekonomi, pendidikan dan sebagainya. Yang jelas menurut paham
sekular, soal bernegara, berpolitik, berekonomi dan sebagainya tidak ada kaitan
dengan soal agama atau gereja.
Apabila paham sekularisme ingin dipindakan dari Barat ke Timur, golongan
ini tidak menyadari (secara sengaja atau tidak) suasana di Timur yang berpegang
kuat dengan agama Islam. Sudah pasti ia tidak sekali-kali merelakan pemisahan
agama (Islam) dari negara. Keadaan dalam Islam tidak sama dengan apa yang
terjadi dalam Kristen di mana sepanjang sejarah Islam tidak ada penzaliman
terhadap penganutnya. Begitu juga Islam tidak membenarkan pemisahan agama
(Islam) dari negara karena negara dengan fiqh Islam adalah bukan dua perkara
yang berasingan. Dalam Islam, agama tidak mungkin tegak dengan sempurna tanpa
negara yang akan menguatkan undang-undang agama. Dan tidak mungkin negara tegak
dengan baik jika tidak ada agama yang memandunya.
Hasan Al Banna dalam “Majmu’ah Rasa’il” menegaskan bahwa Islam
merupakan sistem sempurna yang merangkum urusan kehidupan manusia semuanya. Ia
merangkum negara, kerajaan, rakyat, akidah, syariat, akhlak, ekonomi, keadilan,
undang-undang, ilmu, jihad, dakwah, kemiliteran dan lain-lain. Pendek kata
tidak ada perkara yang dibiarkan melainkan Islam merangkumnya.
Al-Quran sendiri telah menggariskan beberapa dasar umum untuk umat Islam
dalam memandu kehidupan mereka. Sebagai contoh dalam bidang akidah (lihat surah
Ali Imran ayat 19), bidang ibadat (lihat surah Al Baqarah ayat 43), bidang
sosial (lihat surah Al-Baqarah ayat 188), bidang politik (lihat surah Saba’
ayat 15), bidang undang-undang pepemerintahan (lihat surah Al-Nisa’ ayat 59)
dan juga bidang-bidang yang lain.[18]
Islam menghadapi sekularisme dengan universalitasnya yang mencakup seluruh
aspek kehidupan: materi dan spritual, individu dan masyarakat, sementara
sekularisme tidak menerima universalitas ini, sehingga tidak ayal lagi
terjadilah benturan antara keduanya. Agama Nashrani kadang-kadang menerima
pendikotonomian kehidupan dan manusia kedalam dua arah, yaitu agama dan negara,
atau dalam penjelasan Injil dikatakan seperti ini: “Arah bagi Tuhan dan arah
bagi kaisar, maka berikanlah kaisar apa yang menjadi bagiannya, dan berikan
pula kepada Tuhan apa yang menjadi bagiannya.”
Sementara Islam, ia memandang kehidupan sebagai sebuah kesatuan yang tidak
terpisah-pisahkan, dan memandang manusia sebagai sebuah bangunan yang tidak
terkotak-kotakan. Islam berpandangan bahwa sesungguhnya Allah adalah Tuhan bagi
seluruh kehidupan dan bagi segenap umat Islam. Oleh karena itu, Islam tidak
menerima kaisar sebagai sekutu Allah. Apa dan siapapun yang ada di langit dan
di bumi, semuanya milik Allah. Kaisar tidak memiliki apapun. Semuanya milik
Allah. Jadi Kaisar tidak boleh menguasai sebagian dari kehidupan lantas
membawanya jauh dari petunjuk Allah.
Sesungguhnya, Islam hanya ingin mengarahkan seluruh kehidupan dengan hukum
dan ajaran-ajarannya, serta mewarnainya dengan warnanya, yaitu dengan ajaran
Allah. Islam ingin memenuhi kehidupan itu dengan jiwanya yang suci, yaitu jiwa,
akhlak dan humanisme yang berpedoman kepada ajaran Tuhan.[19]
Konsep sekularis – bagaimanapun – menghalangi pergerakan umat Islam dengan
segenap kemampuannya. Sebab, ia adalah asing bagi umat Islam, masuk kedalam
tubuh umat Islam, namun tidak mampu menggerakannya dari dalam. Contoh nyata
mengenai negara Islam yang diperintah oleh sekularisme, bahwa sekularisme telah
menerapkan strategi-strategi didalamnya, menghancurkan semua yang menantangnya,
sehingga terjadilah lautan darah didalam negeri itu adalah Turki. Ia adalah
negara kekhalifahan Islam terakhir, yang oleh Attaturk dipaksakan penerapan
sejumlah konsep Barat didalam seluruh aspek kehidupan, baik didalam bidang
politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan. Attaturk memaksa negara ini
menanggalkan warisannya, tradisinya (adat-istiadat) seperti lepasnya seekor
domba betina dari kulitnya, lantas ia menegakan perundang-undangan Atheis,
mengisolasi agama dari kehidupan secara menyeluruh, mendirikan – diatas
pondasinya – hukum-hukum yang bertentangan dengan Islam sampai dalam urusan
keluarga dan hak privasi sekalipun.[20]
Sekularisme di negara-negara Arab dan dunia Islam bisa disebut sebagai
contoh, antara lain:
- Di Mesir : Khudaiwi Ismail memasukan perundang-undangan Prancis pada
tahun 1883 M. Tokoh ini sudah tergila-gila terhadap Barat. Cita-citanya
ingin menjadikan Mesir sebagai bagian dari Barat.
- India: sampai tahun 1791 M, hukum yang berlaku di negeri ini masih
sejalan dengan syari’at Islam. Tetapi setelah didalangi oleh Inggris
kemudian berangsur-angsur berubah, melepaskan syari’at Islam. Sehingga
pada pertengahan abad ke-19, syari’at Islam telah habis sama sekali di
negeri itu.
- Al-Jazair : Negara ini menghapuskan hukum Islam setelah dijajah
Prancis pada tahun 1830 M.
- Tunis : memasukan perundang-undangan Perancis pada tahun 1906 M
- Marokko : memasukan perundang-undangan Perancis tahun 1913 M.
- Irak dan Syam : Hukum Islam dihapuskan setelah Khalifah Islamiyah
Osmaniyah tamat, dan tegaknya kekuasaan Inggris dan Perancis di negeri itu
sampai berurat akar.[21]
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Sebagai cabang dari pemikiran filsafat, sekulerisme dalam penggunaan masa
kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah
institusi atau badan harus berdiri terpisah dari agama
atau kepercayaan. Sekularisme juga merujuk ke
pada anggapan bahwa aktivitas dan penentuan manusia, terutama yang politis,
harus didasarkan pada apa yang dianggap sebagai bukti konkret dan fakta, dan
bukan berdasarkan pengaruh keagamaan.
Sekularisme menginginkan adanya pembebasan tajam antara agama dan ilmu
pengetahuan dan memandang ilmu pengetahuan otonom pada dirinya. Manusia
mempunyai otonomi untuk berbuat bebas sesuai dengan apa yang ia kehendaki
berdasarkan rasio. Dalam perkembangannya selanjutnya sekularisme yang
terkristalkan dalam paham filsafat, menjadi paham ideologi politik dan sosial,
dimana negara dan kehidupan sosial terlepas dari interpensi agama.
Islam memandang sekularisme sebagai paham yang kontradiktif dengan ajaran
Islam. Dalam sekularisme pendiokotomian seluruh aspek kehidupan dengan agama
sangat kontras, karena ia meyakini tidak terdapat hubungan yang
signifikan diantara keduanya. Sedangkan Islam merupakan sistem sempurna yang
merangkum urusan kehidupan manusia semuanya. Ia merangkum negara, kerajaan,
rakyat, akidah, syariat, akhlak, ekonomi, keadilan, undang-undang, ilmu, jihad,
dakwah, kemiliteran dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Attas, S.M.A., 1981, Islam dan Sekularisme, diterjemahkan oleh:
Karsidjo Djodjosuwarno, Peneribit Pustaka, Bandung.
Al-Qardhawi, Y., 1997, Islam dan Sekularisme, diterjemahkan oleh:
Amirullah Kandu, Lc., CV. Pustaka Setia, Bandung.
Irwan bin Mohd Subri, 2010, Hakikat sekularisme dan Bahayanya, http://www.voa-islam.com/trivia/liberalism/2010/01/07/2471/hakikat-sekularisme-dan-bahayanya/,
diakses tanggal 05-12-2010
Lembaga Pengkajian dan Penelitian WAMI, 1995, Gerakan Keagamaan dan
Pemikiran, diterjemahkan oleh: A. Najiyulloh, Al-Ishlahy Press, Jakarta.
Pardoyo, 1993, Sekularisasi dalam Polemik,Pustaka Utama Grafitti,
Jakarta.
Praja, J. S., 2010, Aliran-aliran Filsafat dan Etika, Kencana,
Jakarta.
Rasjidi, H.M., 1997, Koreksi terhadap Drs. Nurcholis Madjid tentang
Sekularisme, Bulan Bintang, Jakarta
Solihin, M., 2007, Perkembangan Pemikiran Filsafat Dari Klasik Hingga
Modern, CV. Pustaka Setia, Bandung.
[1] M. Solihin, Perkembangan
Pemikiran FIlsafat dari Klasik hingga Modern, (Bandung:CV.
Pustaka Setia, 2007), hal.244-245
[3] Faisal Ismail, “Tentang Sekuler, Sekularisme,
dan Sekularisasi” dalam Percikan Pemikiran Islam, (1984), hal.10
[8] H.M. Rasjidi, Koreksi terhadap Drs. Nurcholis
Madjid tentang Sekularisme, (Jakarta:Bulan Bintang, 1997), cet.II,
hal.15
[9] Yusuf Al-Qardhawi, Islam dan Sekularisme
diterjemahkan dari buku: Al-Islam wal Ilma’niyah wajhan lil wajhin,(
Bandung:Pustaka Setia, 2006), cet.I, hal.67
[12] Lembaga Pengakajian dan Penelitian WAMI, Gerakan
Keagamaan dan Pemikiran (Akar Ideologis dan Penyebarannya), (Jakarta:Al-Ishlahy
Press, 1995), cet.I, hal.286
[18]http://www.voa-islam.com/trivia/liberalism/2010/01/07/2471/hakikat-sekularisme-dan-bahayanya/
di unduh pada tanggal 17 Desember 2016 jam 7:11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar